SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE
DAN PERAWATAN KOMPUTER
·
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
·
NAMA
: ..........................
·
JABATAN
: ...........................
·
PERUSAHAAN : ..........................
·
ALAMAT
: ...........................
·
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
·
NAMA
: ..........................
·
JABATAN
: .........................
·
PERUSAHAAN :
.........................
·
ALAMAT
: .........................
·
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
·
Bahwa Pihak Kedua
adalah seorang
Teknisi Freelance yang bergerak
dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
·
Bahwa antara Kedua belah
pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan
dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. .................... / Bulan
·
Dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK
KONTRAK KERJA
1.
Bentuk kontrak kerja
adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa
Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and
Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software
Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2.
Daftar, jumlah dan
klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab
Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
RUANG LINGKUP KERJA
·
Ruang lingkup kerja jasa
perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1.
Seluruh CPU (Central
Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat
2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan
monitor dilakukan dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah
disepakati ini,
2.
Install software dan
perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel
dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
·
Jangka waktu pelaksanaan
kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak
kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan
yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
1.
Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2.
Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama
dan minggu ketiga tiap bulannya.
3.
Diluar kunjungan service
Pihak Kedua wajib memenuhi setiappanggilan Pihak Pertama
apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24
Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
1.
Pihak Pertama setuju
untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua
sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2.
Khususnya untuk Monitor
dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan
kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3.
Jasa perbaikan service
komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1)
belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4.
Penyesuaian biaya jasa
perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan
kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN
JASA SERVICE
·
Pembayaran jasa service
komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak
Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua
paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN
KEWAJIBAN
·
Kewajiban Pihak Pertama
1.
Menyediakan ruangan dan
fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama
untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2.
Membayarkan jasa service
kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3.
Membayar penggantian
pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua
atas persetujuan dari Pihak Pertama
4.
Semua Spare Part yang
dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis
barang yang dibeli
·
Hak Pihak Pertama
1.
Memberikan peringatan
(teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan
tugas dan kewajibannya
2.
Memotong biaya jasa
service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak
3.
Pihak pertama berhak
mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang
ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan
semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare
part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan
atau atas bencana alam)
4.
Berhak mendapatkan
perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
·
Kewajiban Pihak Kedua
1.
Melakukan kegiatan
service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak
Pertama dari kerusakan dan keausan
2.
Membuat rencana
kerja/service bulanan.
3.
Memberikan ide-ide dan
saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4.
Memberikan jaminan atas
kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
·
Hak Pihak kedua
1.
Mendapatkan pembayaran
jasa service komputer setiap bulan
2.
Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan
bukti pembelian spare part
3.
Memberikan masukan dan
pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh
pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian
user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
·
Jika kemudian hari
terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan
diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka
perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
·
Sebelum Perjanjian
Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian
kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad
perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
·
Dan atau pada saat
pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran
yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat
Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
·
Hal-hal yang belum diatur
dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan
dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service
komputer ini.
Pasal
10
PENUTUP
1.
Surat perjanjian
kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2.
Surat perjanjian kontrak
kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai
cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta,
…………… 2014
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
.............................
..........................
No comments:
Post a Comment