Kemajuan spektakuler
di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi
informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional.
Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal
baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul
dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir
menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup
bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang
berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam
suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi
Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran
dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal-pasal
di bawah ini :
·
Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman
Elektronik
·
Pasal 14 Pembentukan Kontrak
·
Pasal 21 Catatan Yang Dapat
Dipindahtangankan
Dari Pasal –
pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam
perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam
pokok pikiran RUU tersebut.
Referensi:
http://ruwana.blogspot.com/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
No comments:
Post a Comment