Cyber Law
Seperangkat aturan hukum
tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk
menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah
merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila
kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang
mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah
mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak
perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang
ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang
lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek
hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
“online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam
pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu
prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi
elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui
internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning,
e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang
lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang
mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers),
manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara
(intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks
demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di
dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah
kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional,
pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga
keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act(Malaysia)
Adalah sebuah undang-undang
untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan
computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas
keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan
penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta
Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang digunakan untuk
memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta
Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan
Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia
sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997
(Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta
Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta
kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses
komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung
ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau
sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer
pada proses komunikasi terjadi.
Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime
Merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention
on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer
dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat
meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention
on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani
bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran
hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi
ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber
crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan
penegakkan hukum internasional.
Jadi,
Cyberlaw adalah hokum yang
ada di Indonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan
komunikasi.
Computer Crime Act (Akta
Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang
ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta.
Council of Europe Convention
on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian
internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta
penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.
Kesimpulan perbandingan dari
ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat
negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa
hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat
menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup
kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita
sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of
europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya.
Dari ketiganya mempunyai
keterikatan satu sama lain.
Referensi :
thank you for nice information
ReplyDeletevisit : https://journal.uhamka.ac.id/index.php/rektek/index